Jumat, 16 Maret 2012

analisis putusan No. 677/Pid. B/ 2010/ PN.JKT.PST. , Atas nama Trisna Hariang Banga

A.  Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Perbuatan Pidana Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan (Analisis Putusan No. 677/Pid. B/ 2010/ PN.JKT.PST. , Atas nama Trisna Hariang Banga).
1.      Kasus Posisi                                                                                                 
         Bahwa Terdakwa TRISNA HARIANG BANGA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan Agustus 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2009 bertempat di Lantai 4 kantor PT. Dutagaruda Piranti Prima yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No. 40 E Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan kronologis sebagai berikut :
        Bahwa awalnya dari perkenalan Terdakwa dengan Saksi Lili Purnama Sari pada tahun 1998 yang bermula karena adanya kerjasama hubungan kerja, terdakwa dan saksi mepunyai hubungan khusus. pada tahun 2007 di Hotel Arjuna jalan ciumbuleuit Bandung, terdakwa merekam  adegan hubungan badan layaknya suami istri (keduanya telah berkeluarga) dengan menggunakan handphone merek Nokia type 6600 warna hitam simcard 0811845030 milik terdakwa.
                     Bahwa karena hubungan terdakwa dan saksi cukup lama dan terbuka satu sama lain maka tidak ada rahasia diantara mereka dalam segala hal salah satunya keterbukaan password email antara mereka berdua melalui website facebook, untuk berkomunikasi ke website facebook Terdakwa memiliki beberapa email dan Saksi hanya memiliki satu email.
                     Bahwa sekitar bulan November 2008 Saksi merubah atau mengganti password salah satu email Terdakwa, dan pertengkaran/pertikaian muncul diantara mereka berdua yang berlangsung sampai tahun 2009. puncak pertengkaran mereka dan kekesalan terdakwa karena password email-nya tidak diberitahu oleh korban, maka terdakwa membuat email baru di website facebook pada komputer milik kantornya tersebut dengan menggunakan nama account profil korban dan mencantumkan gambar palu dan arit, setelah selesai Terdakwa memasukan atau mentransfer file/video adegan hubungan mereka (sebagian adegan hubungan badan yang terdakwa tidak terlihat) selanjutnya memperlihatkan video kepada teman-teman Saksi melalui website tersebut dengan mengajak pertemanan kepada Saksi Reisjana Arifin, Saksi AA Gede Dwi Putranto, Saksi Mirfaqa, Saksi Triyono, Sdr. Irwan, Sdr. Edi, Sdr. Resta, Sdr. Rahman, Sdr. Iwan, Sdr Reza Salahudin yang dikenal terdakwa. Kemudian profil gambar palu arit diganti dengan gambar pemandangan dan profil nama diganti menjadi nama korban, karena mendapat pertemanan dari account profil nama Saksi, saksi-saksi tersebut menerima pertemanan (mengconfirm/menge-add) selanjutnya membuka account tersebut dan terlihat video di dalamnya, yaitu video adegan mesum saksi Lili Purnamasari tanpa menggunakan busana hanya memakai handuk sedang melakukan oral seks dengan seorang laki-laki yang tidak terlihat wajahnya, video kedua adegan saksi Lili Purnama Sari tanpa mengenakan busana dari samping dan terlihat tubuhnya dari kaki hingga kepala, video ketiga adegan saksi Lili Purnama Sari melakukan hubungan badan layaknya suami istri terlihat dari atas (kepala sampai pinggul), video keempat adegan saksi Lili Purnama Sari berbaring dan alat kelaminnya diraba dan disentuh oleh tangan seorang laki-laki yang tidak terlihat namun terdengar suara terdakwa.
            Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidik  disimpulkan bahwa video dengan adegan hubungan badan layaknya suami istri dengan menggunakan account Saksi Lili Purnama Sari adalah perbuatan terdakwa TRISNA HARIANG BANGA adalah benar perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.  Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap  Perbuatan Pidana Yang Melanggar Kesusilaan
Menimbang, bahwa  oleh karena jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan secara alternative dimana secara hukum memberikan pilihan pada majelis hakim untuk dapat langsung membuktikan dakwaan mana yang dianggap paling tepat berdasarkan fakta hukum yang ada untuk dibuktikan lebih dahulu, maka berdasarkan alasan hukum tersebut di atas majelis hakim akan langsung membuktikan dakwaan PERTAMA di mana terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya  Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut, baik terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah pula memperlihatkan bukti-bukti kepada Saksi dan Terdakwa yang dibenarkan oleh Saksi dan Terdakwa.
Menimbang bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai unsur delik sebagai berikut:
1.      Setiap Orang
2.      Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ad.1. Unsur ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud ’setiap orang” dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah subyek hukum berupa orang maupun badan hukum (korporasi) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap perbuatan-perbuatannya. Syarat untuk dapat dipidananya seseorang adalah adanya unsur kesalahan dan pertanggungjawaban. Untuk dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana maka orang tersebut haruslah orang yang sehat jasmani dan rokhani, tidak ada alasan pemaaf, pembenar maupun penghapus pidana.
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata benar bahwa Terdakwa TRISNA HARIANG BANGA memenuhi syarat sebagai subyek tindak pidana seperti yang dimaksud oleh unsur ”setiap orang” dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka secara hukum unsur ini dinyatakan terpenuhi.

Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat sapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
                              Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan sengaja selalu diikuti dengan willens (menghendaki) dan wetens (disadari atau diketahui), dimana perbuatan/tindakan tertuju dan yang akibat situasi yang melingkupinya sudah dibayangkan sebelumnya. Yang dimaksud unsur tanpa hak adalah setiap orang tidak diperbolehkan menggunakan nama orang lain untuk tujuan tertentu yang merugikan atau menggangu terhadap nama orang lain yang digunakan dimaksud dan hak disini mengenai ”ijin’ dari pemilik Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang dikaitkan dengan pendistribusian dan/atu pentransmisian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
                              Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum dan bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan penyebaran video atau pendistribusian dokumen elektronik tersebut dengan menggunakan barang bukti beradasarkan hasil pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Digital No. Lab. 04/I/2010/LabKomFor PMJ.
                              Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya dan meghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
            Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa:


Hal-hal yang memberatkan :
-          Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap orang lain.
Hal-hal yang meringankan :
-          Terdakwa belum pernah dihukum.
-          Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
-          Terdakwa mengakui perbuatannya.
-          Terdakwa menyesali perbuatannya.
         Mengingat Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini.

MENGADILI
  1. Menyatakan Terdakwa Ir. TRISNA HARIANG BANGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRISNA HARIANG BANGA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan 1 (satu) bulan penjara.
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  5. Menetapkan, barang bukti berupa:
-    1 (satu) buah handphone merekNokia 6600 simcard 0811845030 berikut memory card dan simcard 081219252700.
-    1 (satu)  unit CPU Pentium 4 tanpa merek warna putih/krem.
-    1 (satu) keping CD berisi adegan hubungan badan Lili Purnama Sari dengan Trisna Hariang Banga.
-    3 (tiga) buah harddisk (merek seagate type barracuda 7200.10,160 gbite S/N; 6RA05W78, merek maxtor type 3,5 series fireball 20 gbite, P/N:2949230001 dan merek maxtor type diamond max plus8, 30gbite, S/N:E11FT8ZE) dirampas dan dimusnahkan.
-    Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

B.  Analisis Kasus
                           Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa TRISNA HARIANG BANGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan 1 (satu) bulan penjara.
        Menurut penulis, hakim dalam menghadapi perkara hukum ini tidak menjelaskan unsur-unsur yang ada dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seharusnya hakim bisa dapat menggunakan ilmu bantu seperti menggunakan metode penafsiran hukum apabila hukumnya dinilai tidak jelas dan tidak lengkap. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hanya merupakan perbuatan meng-upload video mesum terdakwa dengan korban yang menggunakan acount facebook. Tanpa adanya perbuatan pidana mendistribusikan atau mentransmisikan, tetapi hakim menilai perbuatan terdakwa sudah masuk dalam kualifikasi dengan sengaja mendistibusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Tanpa memberikan penjelasan dari unsur-unsur perbuatan pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  Hakim dalam menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Terdakwa tidak didasarkan pada doktrin hukum yang ada yakni apabila hakim merasa kesulitan dalam menemukan hukum atau menjelaskan suatu perbuatan pidana yang dihadapkan padanya, hakim seharusnya dapat menggunakan metode penafsiran hukum, untuk memberikan penjelasan perihal kasus yang di mana dalam penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama Pasal 27 ayat (1) tidak dijelaskan secara jelas. Hakim diberikan kebebasan oleh Undang-Undang dalam menggunakan metode penafsiran hukum apabila hukumnya tidak ada atau kurang jelas, agar tidak ada keragu-raguan dalam memutuskan perkara yang dihadapkannya.
        Kebebasan hakim dalam memberikan putusan sejalan dengan perintah Undang-Undang yang mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Prinsip yang mengatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Prinsip ini didasarkan kepada pandangan bahwa organ pengadilan dapat memahami hukum.
        Setiap putusan hakim harus dapat menunjukan secara tegas ketentuan hukum yang diterapkan dalam suatu perkara yang konkret. Karena hal ini sejalan dengan asas legalitas bahwa suatu tindakan haruslah berdasarkan ketentuan hukum. Asas yang menuntut suatu kepastian hukum bahwa seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan suatu perbuatan yang didakwakan kepadanya, memang telah ada sebelumnya suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur perbuatan yang dilarang dilakukan orang. Sehingga segala putusan hakim haruslah memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, untuk dijadikan sabagai dasar dalam mengadili.
        Dalam hukum pidana tidak semua unsur-unsur perbuatan pidana dan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dinyatakan secara expressis verbis (secara tegas) di dalam undang-undang pidana. Tidak disebutnya unsur-unsur delik dan unsur-unsur pertanggungjawaban pembuat delik, tidaklah berarti tanggungjawab pembuat. Unsur-unsur delik yang tidak disebut dengan tegas dinamakan kenmerk atau ciri. Unsur-unsur delik dan unsur-unsur pertanggungjawaban yang disebut dengan tegas dinamakan bestanddeel (bagian inti).[1] Inilah yang hakim lupakan dalam memutus perkara tersebut, seperti yang dikatakan oleh Roeslan Saleh, ”Perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang melarang”.[2]
              Menurut pendapat penulis, dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara terhadap terdakwa, hakim hanya berpatokan pada penjatuhan pidana dan menyatakan sependapat dengan dakwaan yang di ajukan oleh penuntut umum. dan Majelis Hakim meyakini perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini terbukti dalam pertimbangan hakim yang mengaitkan dakwaan sesuai Pasal 27 ayat (1) berkenaan tentang penjatuhan pidana penjara dan denda dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
        Meskipun rumusan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Undang-Undang Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seharusnya hakim memberikan penjelasan di dalam dasar pertimbangannya mengenai unsur-unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (1) menurut pengetahuannya sendiri ataupun menurut sumber-sumber yang lain, agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak korban maupun pihak terdakwa.
              Selain mempertimbangkan putusan berdasarkan dasar hukum yang ada dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hakim sebagai pelaksana hukum dan sekaligus penegak hukum seharusnya mampu menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan peristiwa hukumnya yang konkrit terjadi. Dalam konteks ini hakim bertindak seperti pandangan yang logicistis yaitu hakim yang menggunakan logika yang tepat dalam mengadili suatu perkara dan hakim tunduk dengan undang-undang.
  Berdasarkan analisis di atas, penulis menyimpulkan, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam putusan No. 677/PID.B/2010/PN.JKT.PST. atas nama TRISNA HARIANG BANGA, didasarkan pada pandangan positivis.
        Menurut hemat penulis, putusan hakim dalam penjatuhan pidana    penjara selama 4 (empat) bulan terhadap terdakwa dalam putusan ini adalah tidak tepat, karena dalam dasar pertimbangan hakim tidak mencantumkan atau tidak menjelasakan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, berusaha untuk memberikan penjelasan di dalam dasar pertimbangan hakim tentang makna Undang-Undang  yang tidak dijelaskan secara eksplisit dengan menggunakan metode penafsiran hukum.
              Menurut pendapat Penulis Jika melihat Perkara ini, seharusnya hakim bisa menggunakan beberapa metode penafsiran hukum diantaranya hakim dapat menggunakan metode penafsiran hukum secara gramatikal dan sosiologis, Penafsiran gramatikal merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari pada hanya sekedar “membaca undang-undang”. Di sini ketentuan atau kaidah hukum (tertulis) diartikan menurut arti kalimat atau bahasa sebagaimana diartikan oleh orang biasa yang menggunakan bahasa secara biasa (sehari-hari). [3]
              Dalam penafsiran sosiologis suatu peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan situasi sosial yang baru. Peraturan perundang-undangan yang sudah usang tetapi masih berlaku diaktualisasikan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masa kini. Jadi penafsiran sosiologis adalah suatu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum, sehingga peraturan hukum tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.[4]
        Hakim wajib menemukan hukum demi terwujudnya suatu putusan yang adil. Karena dengan melakukan penafsiran hukum, hakim akan dapat menetukan suatu perbuatan pidana yang tidak jelas atau tidak lengkap dalam Undang-Undang. Agar dapat menghasilkan putusan hakim yang dinilai lebih adil dan tidak sewenang-wenang dalam memutus perkara yang dihadapkannya.



[1] Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika,2007), hlm. 222-223.
[2] Roeslan saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, (Jakarta: Penerbit Aksara Baru,1981), hlm.IX.
             [3]  Mochtar Kusumaatmadja, dan Arief SidhartaPengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1999), hlm .100.
                [4] Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara  Pidana   (Bandung: Penerbit PT Alumni, 2005), hlm. 92.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar