Senin, 05 Maret 2012

KOMPILASI PENDAPAT PARA PAKAR HUKUM Oleh : Reonald SH.


  1. Montesquieu dan Kant = hakim dalam menerapkan undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan peranannya secara mandiri. Hakim hanyalah menyambung lidah atau corong undang-undang (bouche de la loi), sehingga tidak dapat mengubah kekuatan hukum undang-undang, tidak dapat menambah dan tidak pula dapat menguranginya
  2. Montesquieu = undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum positif. Oleh karena itu demi kepastian hukum, kesatuan hukum serta kebebasan warga negara yang terancam oleh kebebasan hakim, hakim harus ada dibawah undang-undang
  3. Rawls = hukum justru harus mengambil posisi dengan tetap memperhatikan kepentingan individunya
  4. Logemann = mengemukakan, bahwa tiap undang-undang sebagai bagian dari hukum positif, bersifat statis dan tidak dapat mengikuti perkembangan kemasyarakatan yang menimbulkan ”ruang kosong” itu dengan jalan mempergunakan penafsiran, dengan syarat bahwa dalam menjalankannya mereka tidak boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang, dengan perkataan lain mereka tidak boleh sewenang-wenang.
  5. Poentang Moerad = Penafsiran sejarah dalam penetapan undang-undang yang lebih sempit adalah penafsiran hukum yang hanya menyelidiki maksud pembuat undang-undang menetapkan suatu peraturan perundang-undangan.
  6. John Rawls = menjadikan prinsip-prinsip keadilannya sebagai berlaku untuk seluruh masyarakat
  7. John Rawls = menjelaskan teori keadilan sosial sebagai difference principle dan the priciple of fair equality of opportunity. Prinsip pertama tidak lain adalah prinsip kebebasan, yang sebenarnya merupakan standar hak-hak politik dan sipil yang dikenal luas dalam masyarakat demokrasi liberal
  8. Aristoteles = menyatakan bahwa ”hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan
  9. Roeslan saleh  ”penyalahgunaan komputer menjadi perhatian, terutama tentang perlindungan atas hal-hal yang bersifat privacy, perlindungan terhadap pencatatan data-data pribadi yang telah diotomatisasi mulai memasuki stadia perundang-undangan”
  10. Andi Hamzah seperti dikutip oleh Edmon Makarim, memberikan batasan dari kejahatan komputer tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh NPA (National Police Agency) : ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer yang ilegal”.
  11. Andi Hamzah dalam bukunya aspek-aspek pidana di bidang komputer, beliau memperluas pengertian kejahatan komputer, yaitu segala aktivitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tindak pidana.
  12. Abdul Wahib dan Mohammad Labib = Cyber Crime dapat disebut sebagai kejahatan yang berelasi dengan kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Ada seseorang yang memanfaatkan dan dimanfaatkan untuk memperluas daya jangkau Cyber Crime. Kepentingan bisnis, politik, budaya, agama, dan lain sebagainya dapat saja menjadi motif, alasan, dalil yang membuat seseorang dan sekelompok orang terjerumus pada Cyber Crime
  13. TB Rony R Nitibaskara = Modus Operandi. Bahwa modus operandi Cyber Crime sangat berbeda dari tindak pidana konvensional. Yang paling mencolok dari perbedaan tersebut antara lain adalah locus delicti (tempat kejahatan perkara) karena sangat sulit melokalisir jaringan internet
  14. Van Bemmelan menyatakan, bahwa yang membedakan antara hukum pidana dengan bidang hukum lain, ialah sanksi hukum pidana, merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja.[1] Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu
  15. Beccaria mengatakan, ”hanya Undang-Undanglah yang boleh menentukan perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi apakah dan atas perbuatan mana sajakah yang dapat dipidana, sanksi-sanksi apakah dan atas perbuatan-perbuatan mana pula dapat dijatuhkan, dan bagaimana tepatnya peradilan pidana harus terjadi”
  16. von feurbach berhubungan dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori ”vom psychologischen zwang’, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian, maka oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan pidana dilakukan. Dengan demikian dalam bathinnya, dalam psychen-nya, lalu diadakan tem atau tekanan untuk tidak melakukan perbuatan pidana
  17. Roeslan Saleh mengatakan, ”Perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada aturan yang melarang”
  18. Simons mengatakan, ”untuk dapat dipidana, perbuatan harus mencocoki rumusan delik dalam undang-undang”
  19. Moeljatno mengatakan, ”Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
  20. Simons = Strafbaar feit mengandung unsur yaitu :
                       -Perbuatan itu harus merupakan perbuatan manusia.
-Perbuatan itu harus dilakukan dengan suatu kemauan  atau maksud atau kesadaran, dan bukan perbuatan yang merupakan gerakan refleks.
-Perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang bertentangan atau melawan hukum (wederrechttelijk).
-Perbuatan itu harus dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan itu harus dihubungkan dengan kesalahannya (schuld), artinya orang itu harus dapat dipersalahkan terhadap perbuatannya.
21. Simons mengatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psychis orang yang  melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatannya
22. Simons mencampurkan unsur-unsur perbuatan pidana (criminal act) yang meliputi perbuatan dan sifat melawan hukum perbuatan dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability) yang mencakup kesengajaan, kealpaan serta kelalaian dan kemampuan bertanggungjawab.
23. Von Hippel bahwa vorsatz (kesengajaan) adalah kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat karena perbuatannya itu.
24. Jonkers juga menyatakan bahwa kehendaklah yang merupakan hakikat kesengajaan.
25. Remelink ”kesengajaan karena kemungkinan, terjadi apabila pelaku memandang akibat dari apa yang akan dilakukannya tidak sebagai hal yang niscaya terjadi, melainkan sekedar sebagai suatu kemungkinan yang pasti (waarshijnlijkheid).
26. Zevenbergen, Simons, dan van Hamel = tidak saja menuntut dimasukannya kemampuan bertanggungjawab tetapi juga (sifat) melawan hukum sebagai unsur konstitutif tindak pidana. Ini dilakukan dengan merujuk pada ilmu hukum Jerman yang mengajarkan bahwa:  melakukan tindak pidana berarti melakukan suatu tindakan yang memenuhi rumusan delik yang bersifat melawan hukum dan dapat diperhitungkan pada pelaku. Ini berarti bahwa terpenuhinya semua unsur delik tidaklah seketika membuktikan adanya tindak pidana. Disamping itu adanya unsur melawan hukum juga harus dibuktikan. Unsur melawan hukum, hanya merupakan unsur delik sepanjang disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jadi sifat melawan hukum harus disebutkan secara eksplisit dalam satu rumusan ketentuan pidana
27. Von buri, ”dengan ajarannya yang terkenal ’condition sine qua non’, artinya syarat mutlak, tiap perbuatan adalah sebab daripada sesuatu akibat. Setiap masalah yang merupakan syarat untuk timbulnya sesuatu akibat, adalah sebab akibat (elke endeling enomstandigheid die voorwaade is van het gevolg is oorzaal van het gevolg). Syarat daripada akibat adalah yang dianggap syarat adalah suatu perbuatan atau masalah adalah sesuatu dari akibat, apabila perbuatan atau masalah itu tidak dapat ditiadakan, hingga akibatnya tidak akan timbul.
28. Von buri ini maka tiap syarat daripada akibat harus dianggap sebagai sebab daripada akibat. Ajaran lain, yakni theorie equivalentie, semua syarat yang menimbulkan akibat itu mempunyai nilai yang sama.
      29. Van hamel, dengan ajarannya causalitas absolute bahwa dalam hukum pidana masih ada jalan untuk mempersalahkan seseorang untuk menentukan kesalahan (schuld), tidak saja pertanggungjawab seseorang harus ditentukan terhadap perbuatannya, akan tetapi harus ada kesalahan (schuld)
30. Moeljatno mengikuti teori Hermann Kantorowicz , berpendapat “bahwa kesalahan seseorang bukanlah sifat perbuatan, tetapi sifat orang yang melakukan perbuatan itu. Menurutnya bahwa handlung adalah perbuatan yang dilarang atau diperintahkan untuk dilakukan, sedangkan kesalahaan yang merupakan bagian pertanggungjawaban menyangkut dapat dipidananya pembuat delik.
31. Kantorowicz strafbare handlung (perbuatan pidana) terdapat bilamana die handlung ist also rechtsfertigungs-grund fiele. Artinya dalam pengertian perbuatan pidana tidaklah lagi dimasukan sikap pembuatnya.
31. Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.
32. Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
33. Muladi, = Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang
34. Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu
35. Moh. Mahfud M.D. menyimpulkan politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara
36. Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH.[2] mengemukakan bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum, Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut
37. Lawrence M. Friedman[3], sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang terdiri dari tiga unsur yakni struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Secara sederhana, struktur hukum berkaitan dengan lembaga-lembaga atau institusi-institusi pelaksana hukum atau dapat dikatakan sebagai aparat penegakan hukum.
38. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. = Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikian tidak dapat kita pungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, begitu juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis), belum tentu berguna bagi masyarakat.[
39. Radbruch mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum
40. Sudikno       Peraturan perundnag-undnagan suatu proses pembentukan pada Negara dari jenis atau bentuk yang tertinggi smapai pada yang terrendah (undang-undang dasar sampai pada perda) yang di dasarkan pada wewenang atribusi atau delegasi
41. Rousseau     Undang-undang harus dibentuk oleh kehendak dimana dalam hal ini seluruh rakyat secara langsung mengambil bagaian dalam pembentukan aturan masyarakat tanpa perantara wakil-wakil. Yang di maksud rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu yang mempunyai kehendak, artinya rakyat harus tunduk dan mematuhi setiap undang-undang
42. Prof Sudarto pernah mengemukakan tiga arti mengenai kebijakan criminal, Yaitu :
a. Dalam arti sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana.b. Dalam arti luas ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum termasuk didalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisic. Dalam arti paling luas ialah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
43. Sutherland Kriminolog Amerika, Ruang lingkup kriminologi terbagi atas tiga bagian:
1. Sociology of Law (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum
2. Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan
3. Penologi: ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan "control of crime"
44. Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
1.      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
2.      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
3.      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
45. Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
  2. Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
  5. Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
  6. Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
  7. Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.


[1]  J.B Daliyo, Ibid, hlm. 73.
[2]   Satjipto Rahardjo,  Hukum Dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, hal. 102.
[3] Lawrence M. Friedman, The Legal System : A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
[7] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran, http://jimly.com/pemikiran/makalah?page=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar