Senin, 05 Maret 2012

RINGKASAN HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Reonald SH.


A. UMUM

Istilah ”Hukum acara pidana’ sudah tepat dibandingkan dengan istilah ”hukum proses pidana” atau hukum tuntutan pidana”. Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih sempit yaitu hanaya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Pembinaan narapidana tidak termasuk dalam hukum acara pidana.
            Adalagi istilah yang mulai populer di Indonesia , yaitu criminal justice system, yang di artikan menjadi sistem peradilan pidana. Akan tetapi menurut Andi Hamzah penggunaan kata sistem peradilan pidana lebih luas maknanya, juga meliputi yang bukan hukum.
            Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana substantif (materiil) sebagai keseluruhan hukum acara pidana (hukum pidana formal) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substantif (materiil), sehingga disebut hukum pidana formal atau bukan hukum acara pidana. Pompe merumuskan hukum pidana (materiil) sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan dimana pidana itu seharusnya menjelma.[1] Sedangkan simons merumuskan sebagai berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya  dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan.
            Sedangkan hukum pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.[2]
            Memang pada dasarnya KUHAP tidak memberikan definisi daripada pengertian hukum acara pidana melainkan hanya bagian-bagiannya saja seperti penyidikan, penyelidikan, penuntutan mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan lain-lain. Diberi definisi dalam pasal 1 KUHAP.
            Ilmu hukum acara pidana itu mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran Undang-Undang pidana, yaitu sbb :
  1. Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
  2. sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
  3. mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan jika perlu menahannya.
  4. mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan pada hakim dan Mmbawa terdakwa kedepan hakim tersebut.
  5. hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
  6. upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
  7. melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

B. TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan hukum acara pidana adalah : untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur an tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapt didakwakan melakukan suatu pelanggaran huku, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Mencari kebenaran materiil merupakan tujuan hukum acara pidana, tetapi usaha hakim dalam menemukan kebenaraan materiil itu dibatasi oleh surat dakwaan jaksa. Hakim tidak dapat menuntut supaya jaksa mendakwakan dengan dakwaan lain atau menambah perbuatan yang didakwakan.
Dalam batas surat dakwaan, hakim harus benar-benar tidak boleh puas dengan kebenaran formal, untuk memperkuat keyakinaannya hakim dapat meminta bukti-bukti dari kedua pihak, yaitu terdakwa dan penuntut umum, begitupula saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
Dalam memorie Van Toelichting Ned Sv, dijelasakan hal itu. Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu sbb:
1.      Mencari dan menemukan kebenaran
2.      Pemberian keputusan oleh hakim
3.      Pelaksanaan keputusan
Dari ketiga fungsi itu yang paling penting adalah fungsi mencari kebenaran, setelah menemukan kebenaraan yang diperoleh dari bukti-bukti yang dipertunjukan, hakim akan sampai pada putusan, yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.


[1] W.P.J Pompe, Handboek van het nederlansche strafrecht, hlm 3.
[2] D. Simons, Beknopte Handleiding tot het wetboek van strafvordering, hlm 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar